get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa

Polda Sumbar Sergap 7 Orang terkait Tambang Ilegal di 2 Lokasi 

Sabtu, 10 April 2021 - 10:07:00 WIB
 Polda Sumbar Sergap 7 Orang terkait Tambang Ilegal di 2 Lokasi 
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id – Sebanyak tujuh orang disergap aparat Polda Sumatera Barat (Sumbar) karena terlibat kasus tambang ilegal. Mereka terlibat kasus tambang emas, pasir dan batu ilegal di daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Joko Sadono mengatakan, lima tersangka berinisial AA, EA, RWP, J dan N terlibat penambangan emas ilegal. Mereka ditangkap di aliran Sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Rabu (7/4/2021)

"Selain lima tersangka, polisi juga menyita dua unit alat berat yang digunakan tersangka untuk menambang emas di lokasi itu,” katanya, Jumat (9/4/2021). 

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi secara langsung.

"Lokasi tambang berada di tengah hutan dan akses jelek membuat kita sampai di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Kita langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya," kata dia.

Tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, sementara RWP dan J operator alat berat. Sedangkan N bertugas sebagai operator cadangan.

"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.

Dia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.

Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal, berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang. Petugas menangkap dua pelaku berinisial A dan BR, Jumat (26/3/2021) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.

“Polisi menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon,” katanya.

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan. Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 2000 tentang perubahan UU 4 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut