get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Polda Sumbar Tangkap 4 Penambang Ilegal, Pelaku Warga Jakarta dan Jabar

Selasa, 29 Maret 2022 - 11:51:00 WIB
Polda Sumbar Tangkap 4 Penambang Ilegal, Pelaku Warga Jakarta dan Jabar
Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: iNews/Alip Sutarto)

PADANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pria. Mereka diamnakan lantaran diduga melakukan penambang emas secara ilegal.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, keempat pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Sijunjung dan Pasaman.

"Untuk yang ditangkap di Kabupaten Sijunjung ada dua pria berinisial S (54) tahun dan pria berinisial A (35)," kata Satake Bayu, Selasa (29/3/2022).

Dia menambahkan, kedua pelaku berasal dari luar Sumbar. Untuk pria berinisial S merupakan warga Kelurahan Kedoya Utara DKI Jakarta, sementara A warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

"Sementara itu untuk pelaku yang ditangkap di Kabupaten Pasaman ada MI (28) yang bertindak sebagai operator alat berat dan pria berinisial S," katanya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, penangkapan ini sesuai apa yang disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, agar di Sumbar tidak ada lagi praktik tambang ilegal.

"Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan tiga lokasi yakni dua lokasi di Kabupaten Pasaman dan satu lokasi di Kabupaten Sijunjung," kata Adip.

Pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku penambangan emas tanpa izin yang berdampak pada lingkungan.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut