Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 3 Pelaku Ditangkap
PASAMAN BARAT, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat bersama jajaran Polres Pasaman Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam operasi gabungan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti di lokasi tambang.
Kegiatan penegakan hukum berlangsung di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Operasi ini dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan dukungan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Langkah tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sungai di wilayah Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan tambang ilegal di wilayah Koto Balingka.
“Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ujar Kapolres, Jumat (31/10/2025).
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat excavator Caterpillar 320 GX warna kuning.
Saat petugas gabungan tiba di lokasi tambang, ketiga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan aparat yang telah mengepung area tersebut, para pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku sudah melakukan aktivitas tambang emas ilegal selama dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.
Selain tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator Caterpillar 320 GX, satu unit mobil Pajero warna hijau silver, sembilan jerigen berisi bahan bakar, dan dua karpet penyaring emas.
Kapolres memastikan seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti bersama para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Penertiban tambang ilegal menjadi fokus utama Polda Sumbar karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan hutan dan pencemaran air yang membahayakan kehidupan masyarakat sekitar.
Editor: Donald Karouw