Polisi Minta Warga Serahkan Senpi Rakitan, Jika Tertangkap Akan Dijerat UU Darurat
PADANG ARO, iNews.id - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat akan merazia senjata api rakitan yang beredar di masyarakat. Hal ini usai tewasnya seorang pemburu babi Modra (45) diduga tertembak senjatanya sendiri di daerah Sungai Bayua Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Senin (27/12/2021).
"Kami akan menerbitkan surat perintah (sprint) untuk mengimbau warga agar menyerahkan senjata api rakitan ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas akan merangkul tokoh masyarakat serta mengimbau untuk menyerahkan senpi rakitan.
"Jika tidak bersedia akan kami sweeping (razia). Jika kedapatan akan kami jerat dengan UU Darurat tentang senjata tajam dan senjata api," katanya.
Dia menyebutkan, dalam keseharian masyarakat di Solok Selatan memang tidak terlihat membawa senpi rakitan, namun hanya digunakan ketika berburu babi.
Kendati demikian, senpi ini menyalahi aturan dan berbahaya dengan peluru terbuat dari timah hasil modifikasi masyarakat.
Dari informasi diperoleh, senpi rakitan ini banyak digunakan Suku Anak Dalam, masyarakat setempat menyebutnya Orang Kubu untuk berburu babi.
"Karena kegiatan Orang Kubu memang berburu babi yang hasilnya mereka jual dan sebagian dimakan sendiri," ucapnya.
Orang Kubu sebutnya selalu berpindah-pindah tempat, namun terdeteksi di perbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya dan Bungo, Bangko, Tebo yang berada di Provinsi Jambi.
Editor: Donald Karouw