get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Polisi Penembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:53:00 WIB
Polisi Penembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Diserahkan ke Kejaksaan
Markas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Foto: Tribratanews)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan polisi yang diduga menembak mati DPO kasus judi di Solok Selatan ke kejaksaan. Brigadir Polisi KS diserahkan setelah berkas kasus perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (27/5/2021)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (28/5/2021).

Satake menambahkan, tersangka dilimpahkan setelah penyidik melimpahkan berkas.

"Penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut," kata dia.

Brigadir KS disangka pasal 338 subsider 354 lebih subsider 351 ayat 3 terlebih lagi subsider pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini tersangka dititipkan JPU di Rutan Polres Solok Selatan," kata dia.

Sebelumnya Brigadir Polisi KS diduga menembak mati seorang DPO kasus judi di Kabupaten Solok Selatan. Penembakan dilakukan saat polisi menggerebek rumah DPO.

Tanpa memperlihatkan surat tugas, polisi berpakain preman itu merangsek masuk dan langsung mengejar DPO. Namun, Brigadir KS malah menembak kepala DPO hingga tewas di tempat.

Seluruh kejadian itu direkam oleh istri DPO. Dia tak terima jika suaminya ditembak mati dan melaporkannya ke Mapolda Sumbar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut