Polisi Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Sarolangun, Sita 1 Alat Berat
JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap lima penambang emas ilegal di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Selain itu juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan bersama anggota Polsek Bathin VIII menggerebek lokasi aktivitas penambangan liar tersebut. Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial N (40), AS (33), DR (29), MNR (28) dan ASB (28), berasal dari Jawa Tengah.
"Awalnya kami menerima laporan dari warga adanya aksi penambangan emas tanpa izin di Desa Tanjung Gagak. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap lima pelaku yang sedang beraksi menggunakan alat berat," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, alat berat yang diamankan yakni ekskavator merek Sumitomo PC 210 warna kuning. Kemudian menyita satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon lima inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil dan sebuah karpet satu buah dulang warna hitam.
Dalam perkara ini, kelima pelaku PETI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Editor: Donald Karouw