get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemalsu SIM di Kendari Ditangkap, per Kartu Dijual Rp1,5 Juta Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu

Minggu, 18 Februari 2018 - 15:38:00 WIB
Polisi Tangkap Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu
Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet). (Foto: iNews.id/Budi Sunandar)

PADANG, iNews.id - Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet). Pelaku yang diketahui bernama Hendri Agustian ditangkap karena membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa KTP, SIM dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna. Penangkapan terjadi di salah satu rental komputer di Jalan Proklamasi, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Padang Selatan Kompol Alwi mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan scan KTP, SIM dan SKCK kemudian diubah ke identitas pemesan. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku kebanyak permintaan datang dari para calon dan driver ojek online.

"Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK, SIM A, KTP yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu. Masing-masing surat tersbeut berjumlah satu buah," ucap Kompol Alwi di kantor Polsek Padang Selatan, Minggu (18/2/2018).

Dia juga mengatakan, penangkapan diawali laporan masyarakat terkait operasi pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku besarta barang buti telah diamankan polisi. 

Kompol Alwi menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp140.000 untuk satu paket, yakni KTP, SIM dan SKCK. "Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, melakukan hal tersebut karena ada permintaan. Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut