Polisi Tangkap Satpam yang Edarkan 9,5 Kg Ganja di Bukittinggi
BUKITTINGGI, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan satpam yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku, polisi sita 9,5 kg ganja.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, selain menangkap satpam, polisi menangkap dua pelaku lainnya.
"Dua orang yang ditangkap adalah residivis kasus narkoba juga serta seorang lagi merupakan berprofesi sebagai satpam. Mereka ditangkap di Kelurahan Gulai Bancah, Kota Bukittinggi," kata Aleyxi, Kamis (28/10/2021).
Dia menambahkan, penangkapan ketiga pelaku DD (27), N (40) dan I (27) berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya kegiatan jual beli barang haram tersebut di lokasi.
"Info ini kami terima dan langsung ditindaklanjuti ke lapangan, benar saja kami menemukan tersangka pertama inisial DD yang memiliki satu paket sedang ganja dengan berat 25 gram," kata Aleyxi.
Usai menangkap DD, kata dia, polisi melakukan pengembangan. Dari penyelidikan dan pengakuan tersangka pertama, akhirnya berhasil membekuk dua pelaku lain inisial N dan I.
"Keduanya yang diduga sebagai pengedar atau pemasok ganja itu," kata Aleyxi.
Selain menangkap pelaku, di TKP kami temukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja dilakban warna coklat, dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat di dalam saku depan baju warna hitam.
Petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu pack kertas papir merk royo, dua unit telpon genggam dan satu unit mobil merk Daihatsu Charade warna merah tua dengan Nopol BA 1110 DA.
Petugas juga membawa pelaku ke rumahnya di daerah Bukit Apit Puhun, Guguak Panjang untuk memeriksa keberadaan barang bukti lainnya.
"Benar saja, kami kembali menemukan barang bukti di rumah para pelaku yakni sebanyak lima paket ganja terbungkus lakban coklat, total semuanya menjadi sekitar 9.500 gram," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 111 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto