Polres Pasaman Tahan Sopir Bus Maut yang Terjun ke Jorong Simpang Tigo
PADANG, iNews.id - Polres Pasaman resmi menahan Akhyar, sopir bus Pasaman Transport Express yang terjun masuk sawah di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati beberapa waktu lalu. Peristiwa itu menewaskan tiga penumpang bus.
"Benar, sopir bus Pasaman Transport Express atas nama Akhyar (59) warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman telah ditahan di Polres Pasaman," kata Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman di Lubuk Sikaping, Kamis (3/6/2021).
Akhyar yang berstatus tersangka mulai ditahan sejak masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Dia menjelaskan, saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan.
Pasal yang disangkakan kepada Akhyar yakni Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman pokok enam tahun.
Sebelumnya terjadi kecelakaan Bus Pasaman Transport Express terjun ke sawah milik warga di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman pada Rabu (20/5/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
Bus yang dikemudikan Akhyar (59) warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang itu datang dari arah Malampah menuju Jorong Simpang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dengan kondisi rem tidak berfungsi hingga terjadi kecelakaan,
Bus terjun dari ketinggian 15,1 meter dan masuk areal persawahan, mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia, penumpang lain dan sopir yang mengalami luka-luka berjumlah 48 orang.
Para penumpang bus ini dari Pasaman Barat untuk menghadiri pesta pernikahan ke Taluak Ambun, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Editor: Reza Yunanto