Polres Pasaman Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Lubuk Sikaping
LUBUK SIKAPING, iNews.id –Satuan Narkoba Polres Pasaman mengungkap peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II/B Lubuk Sikaping, Sumatera Barat (Sumbar). Petugas menangkap seorang satpam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping, berinisial FJA (23) yang diduga sebagai aktor pemasok narkoba jenis ganja kering dan sabu kepada narapidana AF (30), warga binaan di rutan setempat.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni mengatakan, penangkapan terhadap FJA merupakan hasil pengembangan penanganan kasus lima tersangka yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas II/B Lubuk Sikaping yang telah ditangkap sebelumnya. Hasil pemeriksaan, tersangka AF mengaku bahwa yang mengantarkan barang haram tersebut ke rutan adalah FJA.
Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka FJA di depan Polsek Panti pada Senin 5 Februari 2018. "Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua paket kecil ganja kering siap edar dan alat isap sabu. Jadi hingga saat ini total tersangka ada enam orang. Kami masih terus kembangkan," kata Roni, Selasa (6/2/2018).
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai rutan terkait dengan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas II/B Lubuk Sikaping, yakni kepala penjagaan berinisial B dan tiga pegawai rutan berinisial K, FH, dan IS.
"Dari hasil keterangan sementara diketahui jika terpidana AF tidak mengantongi izin keluar dari rutan," ujarnya.
Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Edi Kasman mengatakan, ia tidak pernah mengeluarkan surat izin keluar rutan kepada tersangka AF pada Minggu 4 Februari 2018 lalu. "Saya tidak pernah mengeluarkan izin keluar rutan kepada tersangka AF untuk melihat anaknya. Karena pada Minggu itu saya sedang ada kegiatan di Padang hingga Rabu (7/2/2018). Jika pun ada berarti suratnya bodong," katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan, yang menandatangi surat izin untuk warga binaan keluar dari rutan adalah kepala rutan. "Sementara itu saya tidak pernah menandatangani suratnya. Pemberian izin keluar rutan untuk menjenguk anak itu juga tidak sesuai aturan dan prosedur," ujar Kasman.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada polisi untuk mengusut kasus tersebut. Jika ada pihak rutan yang terlibat maka akan dilakukan tindakan tegas di internal.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat menangkap lima warga binaan rutan setempat yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas II/B Lubuk Sikaping.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin mengatakan lima napi tersebut adalah AF (30), narapidana kasus lakalantas yang divonis tiga tahun, Z (31) kasus narkoba dengan vonis 8,5 tahun, FZ (27) kasus narkoba dengan vonis lima tahun, AA (32) kasus narkoba dengan vonis enam tahun tiga bulan, WY (23) kasus narkoba dengan vonis 12 tahun. "Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan narkoba jenis ganja kering seberat 0,5 kilogram dan satu paket kecil sabu," kata Hasanuddin.
Editor: Donald Karouw