Polresta Depok Ungkap Peredaran 46 Kg Sabu dari Padang
DEPOK, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polresta Depok mengungkap peredaran 46 kilogram narkoba jenis sabu dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sabu itu dikemas dalam 44 bungkus teh hijau merk Guan Yin Wang berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu EP yang bertugas sebagai kurir. Dia membawa sabu atas perintah bos besar yaitu SS. Sabu itu akan dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, khususnya di Ibu Kota Jakarta.
"Tim melakukan penyelidikan bahwa akan menuju ke Jakarta sampai akhirnya kita kejar ke Padang, Sumbar. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan, janjian di salah satu hotel di daerah Padang," Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).
Yusri menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapaan terhadap lima tersangka. Kemudian dikembangkan oleh Satuan Narkoba Polresta Depok dan mengarah pada satu nama yang kini masih buron.
"Kemudian dikembangkan oleh Polres Metro Depok ini mengarah pada seseorang yang melakukan pengiriman ke daerah Jakarta, khususnya ini yang dilakukan penyidikan teman-teman Satuan Narkoba dapat satu nama DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO," katanya.
Tim langsung menuju lokasi. Namun di sana, pelaku SS tidak ada di lokasi dan hanya ada tersangka EP yang ada di dalam kamar hotel. Saat digeledah, polisi menemukan dua koper berisi sabu.
"Barang bukti dari kamar itu ada dua koper. Koper biru dan hitam seberat netto 46 kg," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto