Polresta Padang Gelar Razia, 19 Motor Knalpot Brong Dikandangkan
PADANG, iNews.id - Sebanyak 19 motor berknalpot brong diamankan anggota Polresta Padang. Motor itu diamankan saat personel menggelar razia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, razia ini dilakukan pada Senin malam (26/12/2022). Ada 23 kendaraan yang dikandangkan.
"Dalam razia malam ini kami menindak sebanyak 23 unit kendaraan dengan rincian 19 unit sepeda motor dan empat unit mobil," kata Alfin, Selasa (27/12/2022).
Dia menambahkan, kendaraan yang terjaring razia malam itu dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk selanjutnya dikenakan tilang.
"Pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah penggunaan knalpot brong," katanya.
Dia melanjutkan, untuk menjemput kendaraannya masing-masing para pemilik wajib membawa knalpot standar.
"Razia akan terus dilakukan pihaknya secara rutin ke depan, apalagi menjelang malam pergantian tahun demi menghadirkan rasa aman serta ketertiban berlalu lintas," katanya.
Menurut dia, sasaran utamanya adalah pelanggaran yang bersifat kasat mata seperti menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain yang bisa mengancam atau membahayakan keselamatan pengendara lain.
"Penindakan kami utamakan ke pelanggaran kasat mata dan yang nyata-nyata bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, untuk pelanggaran lain kami tindak lewat mekanisme ETLE Mobile," kata dia.
Sejauh ini Polresta Padang telah banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising dari kendaraan berknalpot brong.
"Oleh karenanya maka kami menggelar razia untuk menindak pelanggar-pelanggar yang meresahkan masyarakat, razia akan digelar secara rutin baik pagi, siang, ataupun malam," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto