PPKM Darurat, Perkantoran di Padang Mulai Besok Wajib WFH 100 Persen
PADANG, iNews.id – Seluruh perkantoran non-esensial dan kritikal di Kota Padang mulai Selasa (13/7/2021) besok wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi karyawannya.
Kewajiban WFH ini setelah Kota Padang ditetapkan sebagai kota yang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran nonesensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai besok,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa seusai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7/2021).
Bekerja dari rumah dilakukan di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor non esensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH.
Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. “Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen,” ucap Hendri Septa.
Wali Kota Padang menambahkan, WFH bagi perkantoran dilakukan mulai tanggal 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran non-esensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut sudah tertuang ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021. “Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021,” kata wali kota.
Editor: Kastolani Marzuki