get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Promosi Judi Online, 2 Mahasiswi Cantik Saudari Kembar Ditangkap Polisi di Bukittinggi

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:44:00 WIB
Promosi Judi Online, 2 Mahasiswi Cantik Saudari Kembar Ditangkap Polisi di Bukittinggi
Polda Sumbar menangkap dua mahasiswi pada perguruan tinggi di Kota Bukittinggi yang diduga terkait promosi judi daring melalui aplikasi Instagram. (Foto: Antara).

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bukittinggi. Keduanya diduga terlibat mempromosikan judi online melalui aplikasi Instagram dan aplikasi grup WhatsApp yang dimiliki pelaku.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kedua mahasiswi cantik itu merupakan saudari kembar berinisial TI (24) dan MG (24).

"Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya," ujar Dwi di Bukittinggi, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, pelaku TI dan MG ini ditangkap pada Senin (20/3/2023) di tempat kos mereka yang berada di Jalan Bypass Nomor 1 Manggis Kota Bukittinggi, Sumbar.

Menurutnya, kedua mahasiswi itu meng-endorse aplikasi judi online melalui media sosial kepada publik dan mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar.

"Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi, namun mereka mengaku tau aksi mereka merupakan tindak pidana. Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap," ucapnya.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu unit handphone, simcard untuk aplikasi WhatsApp dan akun g-mail yang digunakan menjalankan praktik tersebut. Untuk akun instagram yang digunakan untuk promosi link judi yakni @megashntaa dan @yayashnt.

Dia mengungkapkan, dari kesaksian pelaku mereka baru menjalankan aksinya tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750.000, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.

Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menyampaikan, terus mengembangkan jaringan yang berada di atas kedua pelaku.

"Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar," katanya.

Situs judi ini, lanjut dia merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup WhatsApp yang ada.

"Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut