get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Bengkulu-Padang: Pilihan Rute Aman, Hemat Waktu dan Minim Macet

Puluhan Orang Tua Siswa di Padang Tolak Wajib Vaksinasi Anak untuk PTM

Senin, 14 Februari 2022 - 14:45:00 WIB
Puluhan Orang Tua Siswa di Padang Tolak Wajib Vaksinasi Anak untuk PTM
Puluhan orang tua siswa di Padang menolak surat edaran mengenai vaksin anak usia 6-11 tahun di kantor DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (14/2/2022). (Foto: Rus Akbar)

PADANG, iNews.id -Puluhan orang tua siswa di Padang menolak surat edaran mengenai vaksin anak usia 6-11 tahun di kantor DPRD Kota Padang, Sumatera Barat. Bahkan mereka masuk dalam ruang DPRD di jalan Sawahan ini saat sidang paripurna pembahasan Ranperda inisiatif.

Sejumlah orang tua siswa membentangkan spanduk penolakan Surat Edaran (SE) Vaksinasi anak di ruang sidang paripurna DPRD Kota Padang. Di depan anggota legislatif, mereka menyampaikan keluh kesahnya terkait SE tentang vaksinasi anak 6 hingga 11 tahun.

"Seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, itu sudah diatur dalam undang-undang," ucap salah seorang orang tua murid yang tidak mau menyebutkan namanya, Senin (14/2/2022).

Mereka juga tidak menolak vaksin tapi mereka tak mau jika terdapat unsur pemaksaan. Mereka juga tidak setuju anaknya untuk divaksin, karena tidak ada pertanggungjawaban pemerintah apabila vaksinasi berdampak pada kesehatan anak.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan polemik tersebut.

"Beri kami waktu dua hari ke depan, kami panggil instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.

Selain melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Padang, para orang tua berencana melakukan audiensi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Sumbar) dan Komnas HAM.

Fitri Yuliani mengatakan, mereka bukan berarti menolak vaksin tapi pemerintah tidak memberikan kejelasan soal kandungan vaksin dan dampaknya terhadap pertumbuhan anak.

“Pihak pemerintah dan pihak terkait pun tidak bisa menjelaskan kandungan vaksin ini seperti apa. Belum ada uji klinisnya,” klaim Fitri.

Disdikbud Kota Padang mengeluarkan SE Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19. Ada enam poin yang disampaikan dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang Habibul Fuadi pada 7 Februari 2022 tersebut. Salah satu poin adalah bagi siswa yang belum vaksin untuk belajar mandiri di rumah dengan bimbingan orang tua.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut