get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Puluhan Ribu APK Langgar Aturan di Sumbar Diturunkan Bawaslu

Jumat, 06 November 2020 - 12:47:00 WIB
Puluhan Ribu APK Langgar Aturan di Sumbar Diturunkan Bawaslu
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Sekitar 50.000 lebih alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar). Puluhan ribu APK itu dinilai telah melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh Bawaslu Sumbar, Bawaslu kota dan kabupaten, hingga Panwas di kecamatan. Mereka terus bekerja melakukan pengawasan pelanggaran di lapangan sejak tahapan kampanye.

"APK paslon itu diturunkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Surya di Padang, Kamis (6/11/2020).

Dia mengatakan, lebih dari setengah jumlah APK yang diturunkan tersebut merupakan APK paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Sisanya APK paslon bupati dan wali kota.

Untuk memperkuat pengawasan, Bawaslu Sumbar tengah melakukan persiapan pembentukan pengawas TPS di provinsi itu. "Jumlahnya kami sesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu 12.548. Apabila jumlah TPS bertambah, tentu pengawas akan ditambah," katanya.

Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan kedua pembentukan pengawas TPS. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap ketiga karena kuota belum terpenuhi.

"Ada 1.158 desa dan kelurahan yang tersebar di Sumbar. Ini tentu kami sesuaikan," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut