Rawan Konflik dengan Hewan, Pemkab Agam Diminta Buat Perda Satwa
AGAM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam diminta untuk membentuk peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pelestarian satwa. Ini dilakukan karena konflik manusia dengan satwa liar di daerah ini cukup tinggi.
"Kami mendorong Pemkab Agam untuk membentuk perda itu," kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra saat silaturahmi dengan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, Senin (24/5/2021).
Menurut data BKSDA, selama Januari sampai 24 Mei 2021 ada 11 konflik manusia dan satwa berupa harimau, beruang madu, buaya dan harimau dahan. Sementara pada 2020 sebanyak 13 konflik.
Selain itu, kata dia, asar lainnya berupa semakin menyempitnya habitat populasi satwa yang berada di luar kawasan konservasi
"Dengan kondisi itu, perlu adanya regulasi yang jelas dengan tujuan untuk melindungi satwa beserta habitatnya," kata dia.
Ade melanjutkan, ini juga sebagai mitigasi pencegahan terjadinya konflik antara manusia dengan satwa liar dan terlibatnya peran serta pemda terhadap konflik.
"Pemda terlibat langsung saat konflik manusia dengan satwa," katanya.
Ia mengakui, di Sumbar belum ada kabupaten dan kota memiliki perda tentang perlindungan dan pelestarian satwa.
Sementara Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri mendukung lahirnya perda tersebut dalam mengantisipasi konflik antara manusia dan satwa, karena daerah itu berada di kawasan hutan cagar alam dan muara yang banyak dihuni satwa liar.
"Saya sangat mendukung Perda itu dalam mengantisipasi konflik antara manusia dan satwa," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto