Remaja 16 Tahun di Rejang Lebong Dikeroyok dan Ditusuk OTK Pakai Celurit
BENGKULU, iNews.id - Nasib malang menimpa Reza Ardiansyah, remaja 16 tahun warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dia ditusuk orang tak di kenal (OTK) usai nongkrong bersama rekannya di daerah persawahan, Kelurahan Air Putih Baru.
Akibat penganiayaan tersebut, pelajar ini mendapatkan perawatan medis dengan bantuan oksigen karena kondisi tubuhnya lemas di RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Tak hanya luka tusuk, korban juga mengalami luka gores di bagian kaki dan tangan serta memar di pelipis mata.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, kondisi korban saat ini sudah sadar namun belum bisa memberikan keterangan. Korban dirawat karena luka tusuk hingga robekan di bagian punggung sebelah kanan, punggung tengah atas yang diperkiran menebus rongga dalam sehingga menunggu hasil ronsen.
"Kronologi kejadian usai korban membuat janji untuk nongkrong di daerah persawahan yang terletak di Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan bersama temannya," ujar Sinar, Senin (23/9/2024).
Seusai nongkrong bersama rekannya dan ingin pulang. Dalam perjalanan, rekan korban diberhentikan salah satu terduga pelaku dan langsung memukulinya. Pemukulan itu diikuti terduga pelaku lainnya. Korban pun ikut dikeroyok.
Pengeroyokan ini diketahui warga setempat dan langsung dibubarkan. Namun saat dibubarkan salah satu motor terduga pelaku tertinggal di lokasi tempat kejadian perkara. Kendaraan itu kemudian dibawa korban diiringi rekannya.
Saat dalam perjalanan mengendarai motor tersebut, korban diikuti tiga terduga pelaku dari belakang beronceng tiga. Salah satu terduga pelaku yang duduk di belakang membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.
Secara tiba-tiba terduga pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit, menusuk korban ke arah punggung belakang hingga terjatuh di aspal.
Ketika terjatuh, tiga terduga pelaku memberhentikan motor dan mengeroyok serta menginjak-injak tubuh korban. Setelah itu mereka melarikan diri karena warga berdatangan dan mengevakuasi korban ke RSUD Curup.
''Hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka gores di bagian kaki dan tangan,'' kata Sinar.
Menurutnya, pelaku masih diburu dan belum diketahui motifnya. Mereka terancam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw