get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

Residivis Kasus Narkoba di Solok Selatan Ditangkap, 3 Gram Sabu Disita

Rabu, 12 Oktober 2022 - 07:13:00 WIB
Residivis Kasus Narkoba di Solok Selatan Ditangkap, 3 Gram Sabu Disita
Polisi mencari barang bukti sabu dari residivis narkoba di Solok Selatan (Jefli Oktari/MNC Portal)

SOLOK SELATAN, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap seorang residivis kasus narkoba. Pria berinisial HY (36) mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara mengatakan, pelaku mengedarkan sabu di rumah kontrakannya di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir.

"Tersangka HY dalam menjalankan aksinya mengedarkan sabu di Solok Selatan sering berpindah-pindah. Pelaku menjadi target yang sudah lama kita incar," kata Adhi Shabara, Rabu (12/10/2022).

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika dia mendapatkan barang haram itu dari Kota Padang.

"Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari kota Padang," kata dia.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/A /X/RES.4.2/2022/SPKT- Polres Solsel, 9 Oktober 2022. Berbekal laporan itu, petugas bergerak memburu HY.

Akhirnya, pelaku ditangkap pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurutnya, dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan satu paket sabu seberat 3 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan HY ikut disaksikan warga, ditemukan barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klik warna bening, 1 plastik klik warna bening dan 1 ponsel Samsung warna hitam.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut