Sambar 3 Pelajar hingga Tewas, Sopir Bus Gumarang Jaya Jadi Tersangka
PADANG, iNews.id - Polisi menetapkan RM (38), sopir bus maut Gumarang Jaya sebagai tersangka. Dia jadi tersangka setelah busnya oleng dan menyambar tiga pelajar hingga tewas.
Kepala Satuan Lantas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis mengatakan, RJ sopir bus Gumarang Jaya dengan nopol BE 7330 CU ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, karena kelalaiannya, ditambah itu sudah jelas ada korban yang tewas," kata Dedi, Kamis (15/4/2021).
Dedi menambahkan, selain sopir bus, pemilik bus juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, dari hasil keterangan sopir, diketahui jika bus maut itu datang dari Kota Payakumbuh menuju Kabupaten Solok dengan membawa sembilan penumpang. Bus kemudian melewati Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar.
“Sesampainya di lokasi bus ANS yang di depannya melakukan rem mendadak membuat bus Gumarang Jaya kehilangan kendali dan menabrak trotoar serta siswa yang sedang berjalan," katanya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan olah TKP dan memeriksa pelaku.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto