Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar
MENTAWAI, iNews.id - Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kedua tersangka, yakni korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) serta Direktur Utama perusahaan tersebut berinisial IM, berusia 29 tahun.
Berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan bersama seluruh barang bukti yang kini diamankan di Pelabuhan Gresik. Sementara itu, para tersangka sudah ditahan di Sumatera Barat.
Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa aksi illegal logging ini diduga berjalan secara terstruktur dari hulu hingga hilir.
"Perkara yang ditetapkan tersangka dua orang ini baru permulaan. Ada tersangka pelaku-pelaku lain di belakangnya yang mungkin tidak nampak di permukaan tapi sejatinya inilah aktor intelektual," ujar Agung.
Dari pengungkapan kasus tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp447 miliar. Angka tersebut belum termasuk kerusakan lingkungan yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka ini, melainkan terus menelusuri aktor intelektual di balik perusakan hutan.
Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah akan terus menindak seluruh pelaku illegal logging yang mengancam kelestarian hutan Indonesia.
Dia menjelaskan, PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar secara terorganisir sejak 2022 hingga 2025 dengan modus penyalahgunaan tata usaha kayu, sehingga kayu ilegal tampak seolah-olah legal.
Setidaknya terdapat tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas serupa, yakni di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
"Modus operandi penyalahgunaan tata usaha dalam konteks pencucian kayu dari ilegal menjadi legal. Pencucian kayu inilah kejahatan pembalakan liar," kata Dwi.
Editor: Kurnia Illahi