get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Satpol PP Padang Panggil Pengelola Kafe yang Diduga Langgar Prokes

Senin, 10 Januari 2022 - 11:59:00 WIB
Satpol PP Padang Panggil Pengelola Kafe yang Diduga Langgar Prokes
Ilustrasi Petugas Satpol PP saat memantau salah satu klub malam. (Foto: Antara/HO-Satpol PP Bali.

PADANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola kafe ‘F’ di kawasan Flamboyan, kota Padang.

Pemanggilan tersebut dilayangkan lantaran pemilik kafe diduga melanggar protokol kesehatan atau prokes.

Menurut Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, dugaan pelanggaran prokes tersebut diketahui di saat pembukaan kafe pada Minggu (10/1/2022) malam. Menurutnya, terdapat video yang menunjukkan hal itu.

"Kami baru mengetahui informasi tersebut tadi pagi, usai melihat video tersebut," katanya, Senin (10/1/2022).

Mursalim menambahkan, Kota Padang saat ini masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Pihaknya tidak ingin timbul klaster baru penyebaran virus Covid-19, apalagi saat ini virus Covid-19 varian Omicron sedang melanda. 

"Saat ini sudah ada varian baru, Omicron, yang penularannya susah terdeteksi, kami mencegah itu," katanya.

Mursalim mengungkapkan, saat ini pihak belum memberikan sanksi terhadap kafe tersebut lantaran belum memanggil pihak pengelola. Sanksi baru bisa ditentukan setelah pemeriksaan. 

"Terkait apa sanksinya kami belum menentukan itu, baru sebatas dugaan pelanggaran prokes saja," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut