Satpol PP Pasaman Barat Gelar Razia, 128 Liter Tuak Disita
PASAMAN BARAT, iNews.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menyita sebanyak 128 liter minuman keras (miras) jenis tuak. Tuak itu disita dari beberapa kecamatan.
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat Safaruddin mengatakan, penertiban minuman keras jenis tuak tersebut hasil laporan dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti pada Rabu (23/6/2021).
"Kami langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban dan penyitaaan, yakni di Jorong Ophir, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo dan Wonosari, Jorong Bancah Kariang, Nagari Kinali Kecamatan Kinali," kata Safaruddin, Kamis (24/6/2021).
Dari penyitaan tersebut kata Safaruddin ada 128 liter minuman keras jenis tuak langsung dibawah ke markas Satpol PP.
"Saat penyitaan tidak ada perlawanan dari pemilik. Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut," kata dia.
Jika masih melakukan tindakan yang sama, kata, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas. Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Penertiban tuak tersebut ada yang dibawa dengan sepeda motor ada juga yang sedang ditampung dari tandan kelapa," katanya.
Pentitaan ini berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan perda No 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran pasal 10 ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang menjual /menyimpan minuman tradisional yang memabukan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto