PADANG, iNews.id - Satpol PP Padang kembali menggelar razia tempat hiburan malam yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012. Sebanyak 15 pemandu lagu diamankan dari karaoke yang masih buka melewati jam batas operasional.
"Dalam rangka pembinaan, pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke mako dalam rangka pembinaan," ujar Kabid P3D Satpol PP Padang, Kamis (13/10/2022).
Belasan perempuan pemandu lagu itu diamankan dari kafe karaoke Millenium dan Quin Night di Kota Padang.
Selain di karaoke, Satpol PP Padang juga menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap salah satu hotel di Kecamatan Padang Barat. Di lokasi itu diamankan pasangan bukan suami istri.
Para pemandu lagu yang diamankan kemudian membuat surat pernyataan untuk mematuhi peraturan sehingga tidak terjaring penertiban lagi.
Terkain penertiban ini, Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan telah memerintahkan personelnya untuk selalu aktif melakukan pengawasan sehingga tercipta kondisi tertib.
Selain itu, dia meminta pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi.
"Kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang," ujar Mursalim.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News