Satpol PP Razia Kosan di Padang, 29 Orang Tanpa Surat Nikah Diamankan
PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat menggelar razia di beberapa kos-kosan. Hasilnya, 29 orang diamankan lantaran bukan pasangan suami istri dan tidak ada ikatan nikah.
"Petugas mendapati adanya pasangan yang tidak memiliki surat nikah," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim , Rabu (2/2/2022).
Dia menambahkan, total yang diamankan sebanyak 15 orang perempuan dan 14 orang pria. Mereka diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur, Kota Padang.
"Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," katanya.
Selain itu petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut. Ini dilakukan karena pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016.
"Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada, mereka diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, yang tertuang dalam Perda,” ucapnya.
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susuai aturan yang berlaku di Satpol PP.
"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” kata Mursalim.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto