get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling 24 Kg, 2 Tersangka Ditangkap

Seekor Siamang di Limapuluh Kota Diserahkan ke BKSDA Usai Serang Warga

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:19:00 WIB
Seekor Siamang di Limapuluh Kota Diserahkan ke BKSDA Usai Serang Warga
Owa Siamang yang menyerang warga di Limapuluh Kota SUmbar. Hewan itu diserahkan ke BKSDA (Jefli Oktari/MNC Portal)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Seekor Owa Siamang menyerang warga Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Primata yang dipelihara oleh warga itu kemudian dievakuasi dan diserahkan ke BKSDA.

Siamang itu awalnya dipelihara oleh Fely Erizal warga Jorong Sialang, Nagari Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota. Hewan mirip monyet ini menyerang warga Simpang Ampek Pasaman Barat.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan karena sudah kewalahan memelihara Siamang ini akhirnya diserahkan pemilik ke BKSDA.

"Dari hasil observasi diketahui Owa Siamang ini berkelamin jantan, berusia 5 tahun dan tidak ditemukan cacat atau luka serta kelainan fisik. Selanjutnya siamang itu dievakuasi ke kandang TTS Resor Konservasi Wilayah III Harau," kata Ardi Andono, Jumat (16/12/2022).

Dia menambahkan, penyerahan satwa ini dilakukan pada Rabu (14/12/2022) melalui Resor Konservasi Wilayah III Harau.

"Melalui pendekatan edukasi tentang konservasi satwa liar dan peraturan perundangan yang mengaturnya termasuk dampak bahaya penyakit yang dapat disebarkan dari satwa liar itu kepada manusia ketika memeliharanya. Akhirnya satwa tersebut diserahkan oleh pemilik kepada petugas BKSDA," kata dia.

Kemudian, kata dia, siamang ini akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam.

Pihaknya menyampaikan bahwa Owa Siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018.

"Dan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya," kata dia.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya," tutur dia.

Untuk diketahui, Siamang adalah satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa ini ke dalam daftar jenis terancam punah (endangered).

Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut