get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Desak Penertiban Tempat Hiburan Malam Ricuh, Pintu Kantor Bupati Asahan Nyaris Roboh

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Padang Ditindak, 9 Perempuan dan Sound System Diamankan

Senin, 18 Maret 2024 - 14:57:00 WIB
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Padang Ditindak, 9 Perempuan dan Sound System Diamankan
Satpol PP Kota Padang merazia sejumlah tempat hiburan malam terkait surat edaran Wali Kota Padang yang melarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. (Foto: Rus Akbar).

PADANG, iNews.id - Sejumlah tempat hiburan malam di sejumlah Kota Padang ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tersebut dilakukan dalam razia terkait surat edaran Wali Kota Padang yang melarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Dalam razia tersebut petugas mengamankan sembilan perempuan. Selain itu, petugas juga menyita sound system.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan. 

“Kita menemukan tempat karaokean kawasan Bypass, melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut,” ujar Rozaldi, Senin (18/4/2024).

Menurutnya, selain perempuan dan sound system, petugas juga menyita sejumlah botol minuman keras (miras). Beberapa perempuan yang diamankan, kata dia dari sejumlah penginapan dan tidak memiliki kartu identitas.

"Sembilan perempuan dan sound system dari lokasi yang didapati beraktivitas, kita lakukan tindakan tegas dengan menertibkannya ke Mako Pol PP," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut