get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Mobil HRV Tabrak Sejumlah Motor di Bandung, Sopir Ditangkap usai Dikejar Warga

Sempat Kabur 3 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Bukittinggi Diciduk Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:42:00 WIB
Sempat Kabur 3 Hari, Pelaku Tabrak Lari di Bukittinggi Diciduk Polisi
Mobil yang digunakan pelaku tabrak lari hingga tewas. Pelaku menabrak pengendara motor di Bukittinggi, Sumbar (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban tewas di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diketahui berinisial DA (32), ditangkap setelah kabur selama tiga hari.

"Pelaku kita amankan tadi malam setelah anggota berhasil menemukan mobil yang terlibat kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat, Selasa (27/7/2021).

Ghanda menambahkan, DA tercatat sebagai warga Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumbar. Pelaku bekerja di sebuah perusahaan pihak ke tiga yang beroperasi di bidang suplai dan pemeliharaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (24/7/2021) di Jalan Nagari Binuang, Kayu Kubu, Bukittinggi, di pendakian Ngarai Sianok.

"Saat itu korban dari arah Bukittinggi hendak menuju Sianok bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan pelaku dari arah berlawanan," katanya.

Korban seorang pengendara sepeda motor BA 4498 atas nama Almiadi (50) warga Guguk Panjang. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal di RSAM Bukittinggi dengan luka cukup parah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat membohongi rekan kerjanya dan petugas. Dia mengatakan jika mobil itu hanya menabrak pohon. 

"Saat ini DA sudah berada di tahanan Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Lebih lanjut Ghanda mengatakan, mobil pelaku diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Mobil pelaku yang memiliki ciri khas sama dengan keterangan warga yang melihat terjadinya tabrakan, kemudian petugas meminta pelaku untuk datang ke kantornya di daerah Belakang Balok.

"Pelaku akhirnya mengakui jika mobil tersebut terlibat kecelakaan yang membuat korban meninggal dunia, pelaku beralasan mengantuk saat kejadian," kata dia.

Ghanda menambahkan, pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai pasal 310 UU Lalu Lintas jika terbukti bersalah karena kelalaiannya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut