Sepanjang 2021, Imigrasi Sumbar Deportasi 8 WNA
PADANG, iNews.id - Delapan warga negara asing (WNA) dideportasi dari Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2021. Mereka dideportasi melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam.
"Sejak Januari hingga Juni ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus, Kamis (24/6/2021)
Syamsul menambahkan, bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar.
Dia kemudian merinci delapan WNA tersebut empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam.
Untuk penindakan Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat, ia dideportasi atas pelanggaran karena memberi keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sementara tiga orang lainnya termasuk empat WNA hasil penindakan Imigrasi Agam berasal dari Malaysia, mereka dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).
"Karena pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan deportasi terhadap para WNA," tegasnya.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Sumbar baik pengawasan bersifat langsung maupun yang sifatnya administrasi.
Pengawasan itu dilakukan demi memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Serta untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan serta kegiatan orang asing.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto