Sepanjang 2022, BNNP Sumbar Ciduk 32 Pelaku Penyalahguna Narkoba
PADANG, iNews.id - Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap 17 kasus narkoba. Tak hanya itu, ada 32 pelaku yang diamankan.
"Total ada 17 kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNP Sumbar dengan 32 tersangka yang ditangkap sepanjang 2022," kata Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Sukria Gaos dalam jumpa pers akhir tahun, Rabu (28/12/2022).
Dia menambahkan, dalam 17 kasus itu ada dua kasus jaringan sindikat peredaran narkoba. Kasus ini bahkan melibatkan narapidana sedang menjalani hukuman di lapas.
"Dua jaringan tersebut terdiri dari jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau napi,"
Dia melanjutkan, napi itu berperan sebagai pengendali jaringan di dua lembaga pemasyarakatan dengan jumlah empat orang narapidana.
"Pengendali menyuruh kurir menyewa mobil dan menjemput narkotika jenis ganja ke Sumatera Utara, lalu kurir diarahkan pengendali menggunakan telepon genggam," kata dia.
Dia melanjutkan, pihaknya ranbekerjasama dengan Polri, TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi di tahun 2022.
Menurut dia, secara nasional, selama periode 2019-2021, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai meningkat sebesar dari 1,80 persen tahun 2019 menjadi 1,95 persen pada tahun 2021.
Penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan sebesar 3.662.646 orang penduduk usia 15-64 tahun selama setahun terakhir, dan meningkat sebanyak 243.458 orang dibanding tahun 2019 yang berjumlah 3.419.188 orang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto