Setelah Aksi Ngepot Viral, Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Polisi
BUKITTINGGI, iNews.id - Pemuda AA (21) ditangkap polisi setelah aksi ngepot (drifting) dengan mengendarai sedan di pusat kota menjadi viral di media sosial (medsos). AA melakukan aksi berbahaya itu hingga membuat gaduh dan mengganggu warga.
Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Andri Nugroho, mengatakan, AA yang merupakan warga Nagari Ampang Gadang, Kabupaten Agam, telah mengakui kesalahannya. Pelaku tidak ditahan, tetapi diberikan sanksi tilang sebanyak empat pasal dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Andri, AA mengaku kerap melakukan aksinya di luar daerah dan baru kali ini melakukannya di Bukittinggi. Pelaku diketahui pula gemar otomotif.
Aksi ugal-ugalan AA rupanya direkam oleh kawannya. Ketika aksinya viral di medsos, dalam waktu 2 jam, Polres Bukittinggi berhasil mengamankannya.
"Pelaku melakukan aksinya setelah pulang dari bengkel. Kemudian berkumpul dengan teman-temannya di Jalan Sudirman hingga nekat mengerjakan aksi itu," kata Andri, di Bukittinggi, Jumat (7/5/2021).
Sedangkan pasal-pasal yang dikenakan kepada AA adalah ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu Pasal 286 tentang pelanggaran knalpot, Pasal 280 tentang nomor polisi, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar serta Pasal 311 tentang keselamatan orang lain.
"Kami minta pengendara khususnya anak-anak muda di Bukittinggi untuk selalu patuh aturan, jangan mengganggu masyarakat banyak apalagi sampai mengancam jiwa," kata Kasatlantas.
Kota Bukittinggi selalu ramai oleh penggiat otomotif pada hari libur dari sore hingga tengah malam. Biasanya beberapa klub motor ataupun klub mobil sering berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi.
Editor: Erwin C Sihombing