Sidak Bandara Internasional Minangkabau, AP II Pastikan Alat Tes Covid-19 Bukan Daur Ulang
PADANG, iNews.id - PT Angkasa Pura (AP) II telah menyidak layanan Airport Health Center di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), menyusul adanya informasi penggunaan alat tes swab antigen daur ulang. Hasilnya, tim AP II menyatakan seluruh alat yang digunakan masih disegel.
Executive General Manager BIM, Yos Suwagiono, meminta masyarakat untuk tidak ragu untuk menjalani setiap tahapan yang harus dilalui dengan mengikuti test swab antigen di BIM. Sebab, pihaknya sudah dapat memastikan bahwa informasi penggunaan alat daur ulang test antigen di BIM adalah hoaks.
"Kami berterima kasih kepada penyelenggara tes Covid-19 di Airport Health Center Bandara Internasional Minangkabau karena telah menjalani prosedur dengan baik,” kata Yos, di Padang Pariaman, Sabtu (1/5/2021).
Dia kembali menekankan bahwa layanan tes Covid-19 di BIM, Padang, telah sesuai prosedur dan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat udara tak perlu takut untuk mengikuti tes.
“Ketika muncul pemberitaan penggunaan alat bekas pakai untuk rapid test antigen, saat itu juga kami langsung sidak di Airport Health Center BIM dan dipastikan alat tes yang digunakan seluruhnya baru, masih disegel, dan bukan daur ulang," katanya.
Menurut dia, Angkasa Pura telah meningkatkan pengawasan layanan di Airport Health Center yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Pengawasan dilakukan setiap hari, dan sidak digelar secara berkala untuk memastikan prosedur dan standar di Airport Health Center tetap terjaga.
"Tidak hanya harus menggunakan alat tes yang masih tersegel, pelayanan juga harus sesuai SOP dan petugas harus selalu menjaga profesionalisme," kata dia.
Guna memastikan alat tes yang digunakan bukan daur ulang, petugas Airport Health Center juga wajib menunjukkan kondisi fisik alat tes yang masih tersegel kepada calon penumpang pesawat sebelum melakukan tes.
"Petugas harus menunjukkan alat tes yang masih tersegel. Apabila tidak ditunjukkan, calon penumpang pesawat berhak untuk mengecek terlebih dahulu sebelum dilakukan rapid test antigen, atau RT-Antibody, atau GeNose C19," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta sisa dari hasil penggunaan alat yang telah dipergunakan oleh penumpang untuk dilakukan pembuktian dengan laporan data harian layanan atau dilaksanakan rekonsiliasi.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di Bandara Internasional Minangkabau untuk dapat selalu memenuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Kepada setiap pihak kami meminta agar selalu mentaati peraturan dan prosedur serta menjaga profesionalisme untuk menjaga nama korporasi. Saat ini kita berada di tengah pandemi, dan bersama-sama kita berupaya untuk menjalani prosedur guna turut mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Editor: Erwin C Sihombing