Sidang Perkara Dugaan Surat Palsu Pilkada Bukittinggi 2020, Dua Kubu Adu Jotos
BUKITTINGGI, iNews.id - Persidangan perkara dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran surat palsu yang dianggap merugikan salah satu Calon Wali Kota pada Pilkada Bukittinggi 2020 diwarnai kericuhan, Selasa (17/5/2022). Dua kubu pendukung masing-masing terlibat adu jotos.
Kericuhan itu menyebabkan salah seorang pengunjung yang diduga dari salah satu kubu pendukung cedera dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Yarsi Bukittinggi.
Humas Pengadilan Negeri Bukittinggi Lukmanul Hakim membenarkan adanya keributan yang terjadi sebelum proses sidang dilanjutkan.
"Kejadian keributan memang ada di luar sidang, tepatnya di koridor luar ruang sidang, memang ada adu jotos dua orang yang akhirnya dipisahkan oleh pihak keamanan, ada yang diamankan, ada yang pergi meninggalkan area pengadilan," ujar Lukmanul Hakim di Bukittinggi, Selasa (17/5/2022).
Sementara dari salah satu pihak yang berperkara, pengacara mantan Wali Kota sebelumnya Ramlan Nurmatias, Ryan Permana Putra menyayangkan adanya keributan itu dan meminta peningkatan keamanan di lembaga peradilan tersebut.
"Kami dari pihak pengacara Ramlan Nurmatias menyarankan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk segera menambah pengamanan dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian Bukittinggi, karena selama sidang tidak pernah terlihat ada pihak kepolisian dengan sidang yang pengunjung dari dua simpatisan Ramlan Nurmatis dan Erman Safar ini," ucapnya
Dia menilai, kasus yang disidangkan cukup rawan terjadi benturan karena situasi politik dan ketidakpuasan hasil Pilkada lalu. "Karena rawan, lebih baik mencegah dari pada melakukan penanganan setelah terjadi dugaan tindak pidana lainnya," katanya.
Editor: Kurnia Illahi