get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Luapan Emosi Dokter di Medan, Sebut 2 Pasien Meninggal karena Tak Ada Obat di RS

Simpan 2.000 Butir Obat Batuk Tanpa Izin, 2 Pria Ini Diangkut Polisi

Selasa, 26 April 2022 - 10:10:00 WIB
Simpan 2.000 Butir Obat Batuk Tanpa Izin, 2 Pria Ini Diangkut Polisi
Polisi tangkap dua pria karena simpn obat batuk tanpa izin (Agung Sulistyo/iNews)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku penjual obat tanpa izin. Keduanya yakni TD dan EA, mereka menjual obat batuk merek Samcodin tanpa izin.

"Terduga pelaku itu ditangkap berawal dari informasi masyarakat jika kedua terduga menjual obat batuk tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Rabu (26/4/2022).

Sudarno menanbahkan, kedua terduga pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Bengkulu Selatan. Berbekal dari laporan masyarakat, keduanya akhirnya diamankan di Kecamatan Kota Manna.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti, berupa 20 kotak berisi  2.000 butir obat batuk merek Samcodin, yang masih terbungkus dalam bungkusan paket berwarna hitam.

“Obat itu ditemukan di dalam ruang tamu rumah kontrakan terduga pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut