Simpan Ganja di Kandang Ayam, Sopir di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
PESISIR SELATAN, iNews.id - Seorang sopir berinisial AO (39) asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyimpan narkoba jenis ganja di kandang ayam.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Luar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Hidup menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga jika pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kediamannya. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke kediamannya.
"Setelah kami gerebek dan lakukan pemeriksaan, anggota tidak menemukan barang bukti narkoba," kata Hidup Mulia, Rabu (3/3/2021).
Hidup melanjutkan, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti dengan petunjuk pelaku.
"Setelah diperiksa di belakang rumah tepatnya di kandang ayam, telah ditemukan satu paket ganja kering," katanya.
Sementara itu, AO mengakui bahwa ganja itu miliknya.
"Iya ganja milik saya," kata AO di hadapan saksi wali nigari setempat.
Atas perbuatannya, AO diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan dijerat Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto