Simpan Sabu di Tempat Laundry, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi
PASAMAN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria asal Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Iwan (35). Dia ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu di tempat usaha laundrynya.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan, pelaku Iwan ditangkap di Jorong Pasasaman Baru, Nagari Lingkung Aur pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap semalam, kemudian ada pengembangan kasus," kata Eri Yanto, Se;askata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (24/8/2021).
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pelaku.
Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Kemudian, pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda di usaha Laundry milik pelaku.
"Di bawah meja Laundry ditemukan satu buah dompet kain warna oranye yang di dalamnya berisikan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari satu paket sedang dan tiga paket kecil," kata dia.
Pelaku mengakui sabu itu miliknya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, satu unit ponsel merek Oppo A5 20, uang tunai Rp880.000 dan satu buah dompet kain warna oranye.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto