Sosialisasi Kurban Idul Adha di Masa PMK, Pemkot Bukittinggi: Jeroan Jangan Dikonsumsi
BUKITTINGGI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan aturan baru pelaksanaan kurban Idul Adha. Hal ini untuk antisipasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Warga tidak perlu terlalu panik karena hewan kurban yang terindikasi PMK pun masih bisa dikonsumsi, kecuali pada bagian kaki, mulut, dan jeroannya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi Melwizardi, Kamis (2/6/2022).
Dia menambahkan, dalam pengadaan hewan kurban, seluruh pihak terkait agar menyiapkan kelengkapan administrasi, seperti surat kesehatan hewan kurban.
"Sapi yang dibeli di luar Bukittinggi harus dilengkapi surat keterangan dari puskeswan setempat, juga diharapkan kedatangannya H-1 di lokasi kurban serta segera lakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan setelah berada di lokasi kurban," katanya.
Dia menjelaskan pencegahan wabah PMK di Bukittinggi telah dilakukan dengan pemantauan ke kandang-kandang sapi dan kambing terhadap kemungkinan indikasi penyakit itu.
"Hasilnya, alhamdulillah wabah PMK ini belum terindikasi di Kota Bukittinggi, negatif terhadap tanda klinis PMK pada 56 ekor sapi dan 10 ekor kambing yang dipantau di beberapa kelurahan di Bukittinggi untuk saat ini," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, tingkat penularan PMK cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya lima persen. Dia kemudian memaparkan gejala-gejala ternak yang terindikasi terjangkit PMk yakni terlihat lemah, lesu, kaki pincang, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh.
"Jika terdapat gejala klinis penyakit maka segera pisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi dan ditangani lebih lanjut oleh petugas kesehatan hewan dan dilaporkan pada Dinas Peternakan setempat," tegasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto