Suami Dipenjara, IRT Hamil 7 Bulan Ditangkap Polisi Edarkan Sabu-Sabu di Padang
PADANG, iNews.id - Tim Rajawali Satnarkoba Polresta Padang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ENJ di sebuah rumah kontrakan di daerah Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Perempuan yang sedang hamil tujuh bulan ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, tersangka merupakan target operasi. Sudah dua bulan dia diburu karena mengedarkan sabu-sabu di seputar Kota Padang.
“Sudah dua bulan kami buru dan masuk dalam TO (target operasi),” kata dia, Minggu (27/8/2023).
Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan digital. Dari pengakuannya dia terpaksa menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi. Suaminya saat ini sedang berada di dalam Lapas kelas IIA Muaro Padang dalam perkara yang sama.
“Pengakuannya dia melanjutkan bisnis suaminya yang sudah lebih dulu ditahan karena alasan ekonomi,” katanya.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan dua orang pengguna sabu-sabu. Dari pengakuannya barang tersebut diperoleh dari ENJ. Petugas kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di rumah kontrakannya.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 ahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi