get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Suami Istri di Tanah Datar Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 Januari 2021 - 10:43:00 WIB
Suami Istri di Tanah Datar Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba. (Foto: istimewa)

TANAH DATAR, iNews.id – Satnarkoba Polres Tanah Datar menangkap pasangan suami istri atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya selama ini telah menjadi target operasi polisi.

Identitas pasutri tersebut yakni berinisial DB (40) dan WY (38). Keduanya diamankan dalam rumah mereka di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Sabtu (23/1/2021).

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasatnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, pasutri yang ditangkap diduga terlibat narkoba.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Mereka (pelaku) juga masuk dalam target operasi,” ujar Yaddi, Minggu (24/1/2021).

Menurutnya, hasil penggeledahan di rumah pasutri tersebut ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening. Barang haram seberat 0,67 gram itu digantung di dapur rumah. Selain itu juga ditemukan kaca pirek berisi sabu dan satu set alat hisap di dalam kamar serta satu unit ponsel turut disita.

“Tersangka suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 20 tahun,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut