get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Suaminya Ditangkap Polisi, Istri Pengedar Sabu di Padang Menangis Histeris

Jumat, 23 Oktober 2020 - 19:40:00 WIB
Suaminya Ditangkap Polisi, Istri Pengedar Sabu di Padang Menangis Histeris
Istri pengedar sabu di Padang marah dan menangis saat suaminya ditangkap polisi (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Seorang pengedar narkoba asal Padang Utara, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hanya bisa tertunduk malu saat dibawa ke kediamannya. Pelaku bernama Feri Lesmana ini bahkan diteriaki istrinya yang histeris lantaran baru tahu jika suaminya seorang pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Padang.

"Dia bertransaksi dengan anggota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Dadang, Jumat (23/10/2020).

Saat ditangkap, kata Dadang, petugas terpaksa menembakan pistol untuk memberi peringatakan ke pelaku agar tak kabur.

"Saat digeledah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen," kata dia.

Kemudian, lanjut Dadang, polisi melakukan penggeledahan ke rumah pelaku di daerah Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang untuk menemukan barang bukti lainnya.

Saat tiba di rumah, polisi menjelaskan terkait perbuatan pelaku ke sang istri. Mendengar jika suaminya pengedar sabu, sang istri pun berteriak dan menangis histeris.

Istri pengedar sabu di Padang marah dan menangis saat suaminya ditangkap polisi (Budi Sunandar/iNews)
Istri pengedar sabu di Padang marah dan menangis saat suaminya ditangkap polisi (Budi Sunandar/iNews)

Sebelum dibawa ke kantor polisi, pelaku pun dipukuli oleh sang istri sambil menangis. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut