Tangkap 2 Pengedar di Pariaman, Polisi Temukan Buku Catatan Penjualan Sabu
PARIAMAN, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Pariaman menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni RN alias Baron (39) dan H (39) warga Desa Taluak, Pariaman Selatan, Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasubbag Humas AKP Syafrudin L mengatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (26/9/2020) di rumah pelaku di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumbar.
"Dua orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Syafrudin, Senin (28/9/2020).
Syafrudin menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mana di rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
"Berbekal informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan di TKP, hasilnya didapat informasi bahwa pelaku memang sering melakukan transaksi narkoba," katanya.
Tak mau membuang waktu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa paket kecil diduga kuat narkoba jenis sabu, satu buah timbangan digital.
Kemudian, kata dia, ada seperangkat alat hisap sabu, enam pack kecil plastik pembungkus sabu, uang senilai Rp 1.120.000, tujuh mancis, satu buku catatan penjualan narkoba, tiga unit ponsel.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto