Tangkap 2 Pengedar, Ditpolairud Polda Sumbar Amankan 46 Paket Sabu
PADANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pengedar narkoba. Kedua orang itu ditangkap karena mengedarkan narkoba 45 paket sabu di kawasan Dermaga Pelabuhan Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar.
"Ada dua tersangka dari dua kasus peredaran narkoba di kawasan dermaga pelabuhan ini. Tersangka pertama adalah Novi Emrizal Nasrul yang tertangkap memiliki 31 paket kecil sabu-sabu," kata Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Pol Sahat Hasibuan, Selasa (3/11/2020).
Sahat menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi. Kemudian pelaku kedua Ahmad Sayuti yang ditangkapdi Dermaga Pelabuhan Bungus Teluk Kabung.
"Dia tertangkap tangan oleh personel Subditgakkum Dirpolairud Polda Sumbar dengan barang bukti 15 paket kecil sabu-sabu," katanya.
Sementara itu, kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan. Selain kasus narkoba, Ditpolairud Polda Sumbar juga mengungkap tindak pidana pencurian barang milik Dinas Perikanan Sumbar yang kemudian dijual kepada pengepul barang bekas dengan pelaku ini bernama Aditiwarma
"Total ada empat kasus yang telah diungkap Ditpolairud Polda Sumbar," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto