get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Selasa, 13 April 2021 - 10:57:00 WIB
Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto : Humas Padang).

PADANG, iNews.id - Tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang beroperasi. Ini dilakukan karena sudah memasuki bulan Ramadan 1422 Hijriah.

"Memasuki Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Pemkot Padang meminta pemilik usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak menjalankan usaha atau kegiatan operasional," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (13/4/2021).

Hendri menambahkan, kebijakan ini mulai diberlakukan satu hari sebelum Ramadan sampai dengan hari ketiga sesudah Ramadan.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran wali kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," kata dia.

Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, lanjut Hendri, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp50 juta.

Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 dan Pasal 83 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pada pukul 16.00 WIB," kata dia.

Selain itu, lanjut Hendri,  usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada Ramadan 1442 Hijriah.

"Saat ini, Satpol PP Kota Padang terus menyosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik/pelaku usaha di Kota Padang agar dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut