get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

Terdakwa Persetubuhan Anak Tiri di Solok Selatan Ajukan Banding

Selasa, 30 November 2021 - 12:21:00 WIB
Terdakwa Persetubuhan Anak Tiri di Solok Selatan Ajukan Banding
Ilustrasi pengadilan

SOLOK SELATAN, iNews.id - Terdakwa persetubuhan anak tiri berinisial SY (54) di Solok Selatan (Solsel) mengajukan banding. Sebelumnya SY dituntut 20 tahun penjara.

"Sebelumnya pada 4 Oktober 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Selatan melakukan tuntutan pidana selama 20 tahun terhadap terdakwa. Dan pada 15 November 2021 Pengadilan Negeri Solok telah memutuskan dan menyatakan SY terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata JPU Kejari Solsel, Hironimus Tafonao, Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan atas putusan Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan upaya Hukum Banding dan JPU juga menyatakan Banding.

"Korban ketika peristiwa tersebut berlangsung masih berusia 15 tahun," ujarnya.

Menurutnya, kronologis berawal pada April 2020 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat rumah orang tua korban sebut saja Bunga. Ketika itu Bunga sedang menyapu rumah, dimana pada saat itu ibu kandungnya sedang keluar rumah. Lalu, SY memanggil korban dari dalam kamar. Korban pun menemui terdakwa yang sudah ada di dalam kamar tersebut.

"Sehingga karena takut diancam sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan jahat SY. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang kali terhadap Bunga sehingga anak korban selalu merasa ketakutan dan tidak berani menolak permintaan terdakwa atau melakukan perlawanan setiap kali terdakwa ingin menyetubuhi," katanya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban hamil dan telah melahirkan pada 26 Maret 2021 lalu. Namun anak tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia.

"Terdakwa saat ini ditahan di Rutan Muara Labuh," katanya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I ke-1 yaitu Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut