get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkat Karhutla Turun, PT SRL Beri Apresiasi bagi Desa Bebas Api

Terdampak Kabut Asap, Laju Kendaraan di Padang Rata-Rata 30 Km/Jam

Senin, 23 September 2019 - 15:30:00 WIB
Terdampak Kabut Asap, Laju Kendaraan di Padang Rata-Rata 30 Km/Jam
Kabut asap membuat jarak pandang terbatas. (Foto: Dok iNews).

PADANG, iNews.id - Kabut asap yang menyelimuti sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) membuat jarak pandang pengendara sangat terbatas. Polisi mengimbau laju kendaraan rata-rata 30 kilometer per jam untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Padang, Kompol Arsil Prasetya mengatakan, kabut asap yang terjadi memengaruhi jarak pandang. Menurut dia, mengurangi kecepatan kendaraan diharap mampu meminimalisasi resiko kecelakaan.

"Kami imbau laju kendaraan rata-rata 30 kilometer per jam demi keamanan dan keselamatan pengendara saat kabut asap," kata Asril Prasetya di Kota Padang, Senin (23/9/2019).

Selain itu, warga juga diminta tetap menyalakan lampu kendaraan ketika berkendara di tengah kabut asap. Lampu kendaraan yang menyala berfungsi sebagai penanda bagi pengendara yang ada di depan atau dari arah berlawanan.

Polisi juga mengimbau agar warga selalu memakai masker bila beraktivitas di luar ruangan, khususnya saat berkendara. Kabut asap yang menyelimuti kota saat ini dinilai berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Tetap berhati-hati dan utamakan keamanan dan keselamatan saat berkendara," katanya.

Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Pariaman, jarak pandang di Sumbar bervariasi, misal di Kota Padang berkisar 2,5 kilometer dan di Bukittinggi jarak pandang hanya sekitar 700 meter.

Meski begitu, kondisi tersebut belum sampai pada tingkat menganggu aktivitas penerbangan di bandara daerah setempat.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut