Terdampak PPKM, Pengusaha Hotel di Bukittinggi Minta Keringanan Pajak
BUKITTINGGI, iNews.id - Pengusaha hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) meminta keringanan pembayaran pajak. Pasalnya, usaha perhotelan saat ini terdampak penerapan PPKM sehingga tingkat okupansi hotel berada di bawah 10 persen.
"Pada umumnya, masalah perhotelan di Bukittinggi sejak pemberlakuan pembatasan aktivitas dan penutupan objek wisata sejak awal pandemi sama saja dengan seluruh hotel di mana saja khususnya Jawa dan Bali, karena itu kami berharap adanya keringan seperti pembayaran pajak," kata Koordinator Perhimpunan Hotel dan Pariwisata Indonesia (PHRI) Kota Bukittinggi, Syafroni Falian, Selasa (27/7/2021).
Syafroni menambahkan, tingkat okupansi atau jumlah hunian di Bukittinggi saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena berada di angka satu digit.
"Tingkat okupansi hotel di Bukittinggi dan sekitarnya saat ini di bawah 10 persen. Sejak awal pandemi 2020 sudah menurun kemudian diperparah lagi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan mulai dari PSBB dan PPKM saat ini," katanya.
Dia melanjutkan, pihak hotel sangat berharap adanya keringanan dalam menjalankan operasional hotel saat ini dari pemerintah dan pihak berwenang lainnya.
"Kita tahu pemerintah pun saat ini tidak memiliki banyak dana yang diperuntukkan bagi pelaku usaha perhotelan," katanya.
"Kami erharap adanya keringanan seperti penundaan pembayaran pajak seperti pajak perhotelan, pajak bangunan, pajak reklame atau pajak lampu jalan," katanya.
Menurutnya, mengatakan penundaan pembayaran pajak bisa sedikit memberi perpanjangan nafas pelaku usaha perhotelan dan bisa mempertahankan karyawan untuk tetap bisa bekerja.
Saat ini hotel di Bukittinggi ada yang beroperasi dari dana modal pribadi pemilik hotel dan ada yang hanya bersandar dari pinjaman modal dari Bank.
"Meskipun ada rileksasi atau keringanan dari pemerintah bagi hotel yang memakai modal dari Bank, tapi itu tak akan bertahan lama, mudah-mudahan situasi ini cepat membaik," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto