Tertibkan Lapak, Satpol PP Pasaman Barat Borong Dagangan PKL
PASAMAN BARAT, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban dilakukan karena mereka dianggap kerap melanggara Perda.
Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya mengatakan, penertiban itu dilakukan di jalan protokol perkantoran mulai dari depan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina hingga gerbang jalan jalur 32.
"Mereka melanggar Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat," kata Hendri Wijaya, Selasa (27/12/2022).
Sebelumnya, kata dia, para pedagang juga telah diingatkan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut.
"Namun peringatan dan imbauan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang," katanya.
Menurutnya dengan tidak dipatuhinya imbauan itu maka pihaknya turun untuk menertibkan lapak pedagang.
"Pedagang yang di depan Yarsi itu awalnya mengeluhkan bahwa jualan mereka masih banyak. Solusinya kami dari pihak Pol PP memborong semua jualan mereka hingga habis," katanya.
Kemudian untuk lapak PKL di jalan jalur 32 sebelumnya juga sudah diingatkan agar tidak meninggalkan lapak mereka. Namun, mereka mencoba-coba dulu meninggalkan lapak mereka di lokasi jualan beberapa hari.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto