Tok! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus Rumah Sakit Ummi Bogor. Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6/2021).
"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," kata Hakim saat membacakan vonis.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara.
Mantan imam besar FPI itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Saat itu Rizieq dinyatakan dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menghukum Habib Rizieq Shihab enam tahun penjara.
Sedangkan, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis JPU meminta majelis hakim menghukum dua tahun penjara.
Usai mendengar keputusan tersebut Habib Rizieq Shihab menyatakan akan banding.
"Saya keberatan dan akan banding," kata Habib Rizieq.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto