Tok! Jadi Dalang Penyerbuan Rumah Karyawan, Oknum Dosen Unri Divonis 3 Tahun Penjara
PEKANBARU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau memvonis tiga tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dosen Universitas Riau (Unri) dinyatakan bersalah dan terbukti menjadi otak penyerangan di perumahan karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Putusan ini sama dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang juga menuntut terdakwa Antony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) tiga tahun bui.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara dalam amar putusannya Selasa (31/5/2022).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 KHUP tentang penyerangan dan penjarahan di mess karyawan.
Dimana dalam kasus tersebut Anthony menyuruh ratusan orang untuk mendatangi mess karyawan dan melakukan pengurakan dan pengusiran karyawan dan keluarga. Mereka juga melakukan penjarahan.
Terkait putusan hakim itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua menyatakan pikir pikir. Namun putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
"Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kita pada persidangan lalu. Namun hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang kita ajukan. Namun kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.
Sementara itu terdakwa Anthony Hamzah melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas vonis penjara tiga tahun tersebut.
Para petani Kopsa M yang sekarang berubah nama menjadi Koperasi Produsen Sawit Makmur (Koppsa-M) melakukan aksi damai di luar persidangan.
Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.
Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah mantan ketua Kopsa-M yang selama ini telah salah urus di tangan oknum dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau itu bisa kembali direstorasi.
"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50) salah satu peserta aksi.
Anthony Hamzah berhasil dibekuk Pores Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam.
Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sekitar 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada 15 Oktober 2020.
Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak karyawan diusir. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto