Transaksi Sabu, Pencuri Ponsel dan Pengedar di Padang Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian ponsel dan pengedar narkoba jenis sabu di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku bernama Erwin dan Zulfika, keduanya ditangkap saat transaksi sabu, sayangnya Erwin terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap.
"Pelaku ditangkap oleh Tim Klewang Reskri Polresta Padang saat melakukan transaksi narkoba bersama seorang bandar di daerah Rawang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernandan, Jumat (23/10/2020).
Rico menambahkan, aksi pelaku Erwin diketahui setelah polisi memeriksa rekaman CCTV milik salah satu konter ponsel.
Dari rekaman itu terlihat pelaku datang ke konter dengan mengendarai sepeda motor dan berpura-pura membeli pulsa. Saat karyawan konter sibuk mengisikan pulsa, pelaku langsung merampas ponsel milik korban dan kabur. Korban sempat melakukan pengejaran namun sia-sia karena pelaku keburu kabur.
"Berbekal dari CCTV, kami tahu identitasnya dan melakukan penangkapan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan resedivis kasus narkoba. Ponsel curian tersebut dibarter dengan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta kepada Zulfika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pelaku Zulfika dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 uu Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto